Namun, apabila belum mempunyai akun Kartu Prakerja, simak langkah berikut ini:
a. Kunjungi laman www.prakerja.go.id;
b. Masukkan alamat email;
c. Unggah foto KTP asli, kartu keluarga, nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi;
d. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar;
e. Klik "Gabung Gelombang";
f. Klik pernyataan persetujuan;
g. Dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 39;
h. Pendaftaran selesai.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Dilansir laman Kartu Prakerja, pendaftar harus sebagai pencari kerja/pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pendaftar juga harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Saat ini, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Lalu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.