Dari Survei Lingkungan Belajar, Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag dapat memperoleh potret mutu satuan pendidikan di wilayahnya.
Hasil survei dapat digunakan sebagai bahan kebijakan dalam mengevaluasi sistem pendidikan.
2. Bagi Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan dapat memperoleh potret mutu satuan pendidikan secara utuh dari input, proses dan hasil, guna peningkatan mutu pendidikan.
3. Bagi Guru
Melalui Survei Lingkungan Belajar, guru dpat mengetahui berbagai aspek pendukung suasana lingkungan belajar yang lebih komprehensif.
4. Bagi Murid
Murid dapat memperoleh informasi rapor dan profil satuan pendidikan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)