Eks anggota Partai Demokrat ini menambahkan, Anas telah merestui pendirian PKN meski belum dipastikan apakah Anas akan bergabung ke PKN atau tidak setelah menyelesaikan masa pidananya.
"Kalau beliau kan masih di dalam kan enggak mungkin juga kan, masih menunggu beliau di luar dulu, nanti baru mengambil sikap lebih terbuka."
"Sekarang beliau mendoakan dan merestuilah posisinya," kata Pasek, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Sebagai informasi, saat ini, Anas tengah menjalani masa hukuman penjara selama 8 tahun terkait kasus korupsi.
Anas divonis bersalah menerima sejumlah pemberian (gratifikasi) terkait korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta kasus pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Susunan Pengurus
- Ketua Umum: I Gede Pasek Suardika
- Wakil Ketua Umum: Gerry H Hukubun
- Bendahara Umum: Mirwan Amir
- Sekretaris Jenderal: Sri Mulyono
- Ketua Bidang Hukum dan HAM: Rio Ramabaskara
- Anggota Dewan Kehormatan: Andi Samsul Bakri
- Direktur Eksekutif: I Made Sudanayasa
- Notaris: Muhammad Zainal