Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud menerima uang kas dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yang diduga pengeluarannya fiktif.
Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto dan Manager Representative & Reporting PT Benuo Taka Wailawi Ramadhani, Rabu (3/8/2022).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021 yang menjerat Abdul Gafur Masud (AGM).
Baca juga: Politikus Demokrat Andi Arief Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Bupati PPU ke KPK
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk AGM dan kawan-kawan yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap politikus Partai Demokrat itu merupakan pengembangan dari perkara suap proyek dan perizinan yang sebelumnya menjerat Abdul Gafur.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ali mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, selain Abdul Gafur, dua tersangka lainnya adalah mantan Direktur Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Bendahara Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
Namun, Ali belum bisa membeberkan seluruh identitas para tersangka.
Katanya, pengumuman tersangka termasuk uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," kata Ali.
KPK, lanjut Ali, mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik.