TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah dana masyarakat yang diduga diselewengkan oleh para petinggi dan mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata lebih banyak dari yang selama ini diungkapkan polisi.
Dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana yang masuk ke rekening milik Yayasan ACT mencapai Rp 1,7 triliun.
Namun, setengahnya justru kemudian mengalir ke kantong pribadi atau entitas yang masih terafiliasi pihak-pihak di ACT.
Nilainya hampir separuh dari dana masuk atau sekitar Rp 850 miliar.
”Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai bertemu Menteri Sosial Tri Rismaharini di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Terungkap, Ini Rician Dana Korban Lion Air JT-610 Sebesar Rp 68 Miliar yang Diduga Diselewengkan ACT
Ivan tidak merinci durasi waktu transaksi ACT yang dipantau PPATK itu.
Ia hanya menyebut bahwa sudah ada 843 rekening terkait ACT yang sudah diblokir.
Termasuk rekening Koperasi Syariah 212 yang diduga turut menerima aliran dana Rp 10 miliar dari ACT.
“Sudah kami blokir. Sudah diblokir,” kata Ivan.
Terkait entitas yang terafiliasi pengurus ACT, PPATK juga turut memantau.
Menurut Ivan, para pihak itu diduga mempunyai sejumlah usaha yang kemudian menerima dana dari ACT.
Dana itu kemudian diduga dipakai untuk keuntungan pribadi.
”Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini, itu dimiliki oleh terafiliasi kepada para pemilik di A tadi. Jadi kita melihat ada kepentingan itu buat pembayaran kesehatan, buat pembelian vila, pembelian apa, pembalikan rumah, pembelian aset dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial," ungkap Ivan.
Yayasan Serupa