"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Rabu (3/8).
Nurul menuturkan, aliran dana diterima Koperasi Syariah 212 setelah adanya surat perjanjian kerja sama dengan Yayasan ACT bernomor 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021 tentang pemberian dana pembinaan UMKM.(Tribun Network/fah/igm/dod).