News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Diamankan Demi Keselamatan, Siapa Sosok 4 Perwira yang Terseret Dugaan Rekayasa Kasus Brigadir J?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. Empat perwira Polri ditempatkan di tempat khusus lantaran dianggap menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J, siapa mereka?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat perwira Polri ditempatkan di tempat khusus lantaran dianggap menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditahan di tempat khusus dalam 30 hari ke depan.

Rinciannya, tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.

Namun siapa identitas keempat orang yang ditahan di tempat khusus tersebut tidak diungkap.

Dari informasi yang dihimpun, mereka berpangkat perwira pertama dan perwira menengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, salah satunya alasannya demi keselamatan polisi tersebut.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," ujar Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, alasan berikutnya adalah karena perkara kematian Brigadir J yang ditangani empat polisi itu sudah menjadi atensi masyarakat luas.

Selain itu, mereka perlu ditempatkan di tempat khusus lantaran dikhawatirkan melarikan diri.

"Dan mengulangi pelanggaran kembali," katanya.

Adapun aturan mengenai tempat khusus ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Ini Tempat Khusus Lokasi Penahanan 4 Perwira yang Diduga Menghambat Kasus Brigadir J

Ramadhan mengatakan, biasanya penempatan di tempat khusus dilakukan kepada polisi sebelum dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tempat khusus tersebut berupa markas, ruang tertentu hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini