TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Korbrimob.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran olah TKP meninggalnya Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Mengundurkan Diri, Irjen Ferdy Sambo Disebut Ditahan
Menurut Dedi, Ferdy Sambo telah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam."
"Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," kata Dedi dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022).
Kata Dedi Prasetyo, inspektorat pengawasan khusus telah memeriksa 25 orang terkait olah TKP kematian Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan inspektorat pengawasan khusus, 10 saksi telah diperiksa.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelangaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata dia.
Baca juga: 25 Polisi Diperiksa dalam Tewasnya Kasus Brigadir J, Bukti Cermin Polri Presisi
Walau sudah ditempatkan di tempat khusus, Deddy menegaskan Ferdy Sambo bukan sebagai tersangka.
"Belum," kata dia.
Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri
Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).
Memasuki hari ketiga Bharada E menjadi tersangka, kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan mengundurkan diri.
Keputusan ini disampaikan Andreas saat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Baca juga: IPW Pertanyakan Siapa yang Membayar Pengacara Bharada E