Persoalannya orang-orang banyak juga pejabat-pejabat yang belum tentu baca undang-undang 12/2022 karena baru ditandatangani Pak Jokowi juga tanggal 9 Mei.
Baca juga: PROFIL Kombes Hari Nugroho, Atasan Ferdy Sambo di Yanma Polri, Pernah Ungkap 45 Kejahatan Seminggu
UU ini baru tiga bulan. Jadi saya masih maklumi lah.
Ibu PC disebut sempat berkendara dari Magelang ke Jakarta bersama Brigadir J, kan mereka satu mobil. Apa yang bisa dijelaskan di situ?
Jadi begini yang gampang sebelum diterbitkan atau dikeluarkan CCTV bahwa almarhum itu PCR, apa yang beredar di masyarakat, saya tanya, itu masyarakat seakan-akan sudah nonton film, seakan-akan ada fakta, almarhum disiksa.
Nah makanya saya sampaikan sebelum saya melihat ataupun diberi kesempatan membaca berkas perkara, terus terang saya ga bisa jawabnya.
Karena saya ahli hukum, saya sering bilang saya ahli hukum, jangan dipancing jadi ahli mujur, jangan dipancing jadi ahli sihir. KUHP ini sudah 41 tahun, kepolisian ini sudah berdiri lama, jangan dikira dianggap kepolisian ini baru melakukan penyelidikan itu baru seminggu, perkataan saya terbukti.
Baca juga: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tak Muncul ke Publik
Bahkan pengumuman kapolri jelas ya ada 25 (yang terlibat). Cuman masalahnya karena ini penyidikan saya maklum, enggak semua penyidikan itu oleh polisi di campakkan.
Nah tetapi karena kepentingan publik wajar juga bahwa kalau uji harus dilakukan secara transparan. Jadi saya belum baca berkasnya semua.
Sejauh ini ibu PC dan Pak Sambo apakah masih tetap komunikasi baik?
Sepanjang yang saya tahu, beliau itu ya masih tinggal di kediaman dua-duanya tapi mengenai hubungan ya itu kan urusan privasi.
Jadi maksud saya, saya ini ahli hukum lah ya, Jangan jadi nanti di merangkap ahli psikolog, ngerangkap jadi ahli balistik, ngerangkap juga forensik bedah mayat.
Kadang, ini advokat pengacara dari komentar-komentarnya itu, gelarnya ada lima kayaknya. menangkap psiko, mengangkat ahli forensik, merangkap ahli balistik.
Harapan soal kasus ini?
Tentu secara singkat saya, kalau kita bicara hukum itu kita bicara 3 hal. Keadilan kemanusiaan dan adab. Kalau kita kau menghormati hak dari orang tentu kita juga berharap orang lain menghormati hal kita. Itu yang saya selalu diajarkan. (Tribun Network/Reynas Abdila)