"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Mahfud MD: Diperiksa Secara Etik
Daftar Jabatan Irjen Ferdy Sambo yang Dicopot Polri Pascainsiden Kasus Polisi Tembak Polisi
Berikut ini daftar jabatan Irjen Ferdy Sambo yang dicopot Polri pascainsiden kasus polisi tembak polisi di rumahnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.tv:
1. Kasatgassus
Kepolisian RI memastikan Irjen Ferdy Sambo tak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Irjen Sambo tidak lagi menjabat Kasatgassus setelah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri sejak Senin (18/7/2022).
"Ya betul (tidak aktif sebagai Kasatgassus)," kata Dedi, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Satgassus Polri memiliki wewenang melakukan penyelidikan perkara, antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jabatan Kasatgassus merupakan jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.
2. Kadiv Propam Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Juli 2022 lalu.
"Saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Selanjutnya, Kapolri resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri sejak Kamis (4/8/2022).
- Diperiksa 4 Kali