News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Orangtua Belum Bertemu Bharada E Selama Ditahan di Rutan Bareskrim sampai Ingin Kembali ke Manado

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E (Kiri) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istri. Richard Eliezer alias Bharada E kini sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta setelah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selama ditahan di rutan Bareskrim Polri, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya belum bertemu orangtuanya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E kini sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta setelah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selama ditahan di rutan Bareskrim Polri, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya belum bertemu orangtuanya.

"Belum (Bharada E bertemu dengan orangtuanya)," kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022) malam.

Saat ini, lanjut Deolipa Yumara, kabar terkahir orangtua Bharada E hendak kembali ke Manado, Sulawesi Utara.

"Terakhir ngobrol ada di sini tapi kayaknya mau pulang ke Manado," ucapnya.

Di sisi lain, Deolipa Yumara mengungkapkan dalam kasus ini keluarga kliennya ikut terdampak.

Meski begitu, dia mengatakan tidak ada tekanan apapun ke keluarga Bharada E.

"Semua orang, semua keluarga yang ada anggota keluarga nya dalam posisi berperkara atau dalam masalah hukum, tentunya berpengaruh. Ini kan masalah perasaan, masalah cinta, masalah keikatan satu darah, pasti ada," ucapnya.

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J (istimewa)

Diperintah Atasan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini