TRIBUNNEWS.COM - Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (11/8/2022).
Kronologi penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Karawang ini bermula dari pengembangan kasus narkoba di tempat hiburan malam daerah Bandung, Jawa Barat.
Hingga akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP ENM di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat.
Bareskrim Polri pun menemukan total 101 gram sabu, alat isap sabu, dan cangklong ketika menangkap AKP ENM.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba
Kronologi Penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Karawang
Lebih lanjut, Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM merupakan pengembangan dari penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Krisno, dalam kasus itu, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.
Diketahui, kedua tersangka itu ternyata pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkapnya.
Untuk itu, Krisno menyatakan, pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.
AKP ENM diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," ucap Krisno.