News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Rizieq Shihab, Refly Harun: Sampai Hari Ini Negara Masih Darurat!

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan hingga hari ini Indonesia masih mengalami darurat kesehatan dan bencana nasional.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, hingga saat ini negara masih mengalami darurat kesehatan dan bencana nasional.

Refly menyebut, kedua darurat tersebut pun hingga kini belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada satu hal yang saya lihat hari ini yah yang kita tidak pernah korek bahwa sampai hari ini negara ini masih darurat. Baik itu darurat kesehatan masyarakat, maupun darurat bencana nasional."

"Dan status darurat tersebut belum pernah dicabut oleh Presiden Jokowi. Artinya hukum-hukum darurat kesehatan dan bencana itu masih berlaku," kata Refly dalam diskusi Gelora Talks bertajuk 'Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia', secara daring, Rabu (17/8/2022).

Refly pun menyoroti ketika mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani hukuman akibat melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Laporan Refly Harun Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

"Tapi coba lihat, hanya Habib Rizieq kemudian yang dihukum karena melakukan maulid nabi sementara yang lain enggak ada," ujarnya.

Ia juga mengkritik acara-acara kenegaraan yang sudah berjalan walaupun status kedaruratan tersebut belum dicabut Jokowi.

"Apalagi sekarang. Bahkan acara-acara kenegaraan itu sudah berjalan tanpa kemudian ada koreksi mengenai status kedaruratan itu, kalau kita mau menghargai hukum. Kecuali kalau kita tidak menghargai hukum. Karena kan dasar dari kebijakan itu adalah hukum," ucap Refly.

Refly menambahkan Rizieq dihukum lantaran adanya keputusan Presiden yang menyatakan soal kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional.

"Sehingga kalau Anda kumpul, Anda akan melanggar hukum. Dan itu belum dicabut sampai sekarang status itu," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini