News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

LPSK Belum Lapor ke KPK Karena Tidak Tahu Isi Amplop yang Disodorkan Staf Ferdy Sambo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga kini belum mau memproses hukum dengan cara melaporkan dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh staf Irjen pol Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/8/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum melaporkan dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh staf Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membeberkan alasan kenapa pihaknya belum menempuh upaya tersebut.

Kata Susi, sejauh ini pihaknya belum memastikan lebih jauh terkait dengan masalah hukum tersebut sebab upaya percobaan suap itu belum sepenuhnya terjadi.

Karena pada faktanya, kata dia, staf LPSK yang disodorkan dua amplop cokelat setebal 1 cm itu belum mengetahui secara jelas isinya.

"Karena gak ada problem hukum di situ bagi kami. Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suapkah, percobaan gratifikasikah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," kata Susi saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Setelah 2 Amplop Coklat, Terungkap Lagi LPSK Didesak Berikan Perlindungan bagi Istri Ferdy Sambo

Kendati begitu, jika memang nantinya KPK membutuhkan keterangan dari LPSK, maka LPSK terbuka untuk memberikan apa yang dibutuhkan oleh KPK.

Terlebih saat ini, sudah ada satu organisasi tim advokat penegakan hukum dan keadilan (TAMPAK) yang melaporkan dugaan suap tersebut.

"Tapi kita terbuka saja siapa saja boleh melaporkan hal tersebut kami siap nanti kalaupun harus diperiksa," ucap Susi.

Tak hanya itu, kata Susi, LPSK juga untuk saat ini masih menaruh fokus pada perlindungan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Terlebih yang bersangkutan saat ini, sudah menerima perlindungan penuh dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator.

"Sampai sekarang kami hanya fokus untuk perlindungan terhadap Bharada E jadi kami belum ada rencana untuk melaporkan hal tersebut," tukas Susi.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, akan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin berinisiatif melakukan penelaahan terkait dugaan penyuapan dua amplop cokelat di Kantor Propam Polri.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah, satu di antaranya melalui tayangan closed circuit television (CCTV).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini