Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa melakukan gugatan perdata terkait pencabutan kuasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada tiga tergugat dalam gugatan perdata yang dilayangkan itu.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Terkait itu, Mabes Polri tidak menyebut gugatan yang dilayangkan eks pengacara Bharada E tersebut merupakan haknya sebagai warga negara.
"Ya tunggu aja dulu, Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Dedi menyebut Polri tidak mempermasalahkan jika seorang warga negara melayangkan gugatan perdata.
"Monggo-monggo saja, enggak ada masalah," imbuhnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Baca juga: Tuntut Bayar Fee Rp 15 Miliar, Deolipa Gugat Bharada E hingga Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.