TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Kendati demikian, hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan.
Alasannya, Putri Candrawathi mengajukan surat sakit dan harus istirahat selama seminggu.
Padahal, Putri Candrawathi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022, lalu.
"Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan seyogyanya Kemarin Ibu PC juga diperiksa."
Baca juga: Jaksa Butuh Waktu 14 Hari Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Tetapi karena ada surat sakit maka ditunda, walaupun (demikian) tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung Jumat (19/8/2022) dikutip dari Kompas Tv.
Lebih lanjut, timsus bakal berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait dengan penangkapan Putri Candrawathi.
"Maka sambil koordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya."
"Belum (ada penangkapan kepada ibu PC)."
"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," lanjut Agung.
Termasuk sidang kode etik kepada Putri Candrawathi akan dilakukan minggu depan karena sedang proses pemberkasan.
"Bahwa ini masih dalam proses pemberkasan, InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa Minggu ini, tapi paling dan tidak Minggu berikutnya," sambung Agung.
Baca juga: Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali
Kondisi PC Menurun