"Lalu laporan kedua perkosaannya lalu bagaimana perkosaannya masa saya suruh menjelaskan tanya ke polisi dong, dan itu nanti pasti dibuka oleh polisi, saya sudah koordinasi dibuka aja saya bilang, jangan ada yang ditutupi. Jadi penjelasannya itu aja, saya nggak tahu menjijikkan itu apa gitu ya, itu soal berbeda," lanjut Mahfud.
Pengakuan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi.
Putri disebut Ferdy Sambo mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J saat di Magelang.
“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Arteria Dahlan Cecar Mahfud MD soal Kasus Ferdy Sambo, Tito Karnavian hingga Benny Mamoto Diungkit
Terbakar emosi, Ferdy Sambo, lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.
Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.
“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan ke DPR soal Skenario Kasus Brigadir J hingga Motif Hanya Didengar Orang Dewasa
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.