News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Luka Hanya dari Senjata Api hingga 2 Luka Fatal

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PDFI Ade Firmansyah (kiri) dan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J (kanan) di Jambi pada (27/7/2022) lalu. PDFI telah menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (22/8/2022).

Kemudian, diperkirakan memerlukan waktu 4 hingga 8 minggu hingga keseluruhan pemeriksaan siap diserahkan ke penyidik.

Kini, hasil autopsi ulang Brigadir J disebut telah selesai dan diserahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/8/2022) hari ini.

Tempat autopsi ulang jenazah Brigadir J (kiri), Brigadir J setelah diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022) (kanan). PDFI telah menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (22/8/2022).(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Polisi akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J setelah Hasil Autopsi Kedua Keluar

Diberitakan Tribunnews.com, penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah hasil autopsi kedua (ekshumasi) jenazah keluar.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).

"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," kata Agus.

Baca juga: Dua Luka Tembak di Kepala dan Dada Brigadir J Paling Fatal, PDFI: Pasti Meninggal Dunia

Sebagai informasi, autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.

Kini, hasil autopsi kedua akan diumumkan pada Senin (22/8/2022).

Sementara itu, pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi.

Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini