TRIBUNNEWS.COM - Sehari sebelum dibunuh, Brigadir J ternyata telah mendapatkan ancaman.
Ancaman tersebut didapat dari sopir Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf.
Dalam ancaman tersebut, Yosua dilarang naik ke atas menemui Putri karena membuat istri Sambo tersebut sakit.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini terus menemui titik terang.
Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pada Senin (22/8/2022), Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kompolnas, Komnas HAM, serta LPSK di gedung DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun mengungkap soal pengancaman yang dilayangkan kepada Brigadir J.
Selama ini dikabarkan bahwa Brigadir J mendapatkan ancaman pembunuhan dari skuad lama.
Komnas HAM mengungkap, pengancaman tersebut ternyata berasal dari sopir Ferdy Sambo dan Putri yakni Kuat Maruf.
Pengancaman terhadap Brigadir J awalnya diungkap oleh sang kekasih, Vera Simanjuntak.
Saat dimintai keterangan Komnas HAM, Vera Simanjuntak menyebut pada tanggal 7 Juli 2022 malam atau sehari sebelum pembunuhan, Brigadir J mendapatkan ancaman pembunuhan.
Saat ditanyai, Vera menyebut ancaman tersebut datang dari skuad lama.
Namun ia tak tahu skuad tersebut siapa.
Setelah didalami, ancaman tersebut ternyata berasal dari Kuat Maruf.