Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal digelar pada Kamis (25/8/2022) mendatang.
Lantas, siapa yang bakal memimpin sidang KKEP tersebut?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sosok pemimpin sidang KKEP itu masih belum ditentukan internal Polri.
Adapun pihaknya masih menunggu keputusan surat perintah (Sprin) dari Komisi KKEP.
"Nunggu sprin dari Komisi KKEP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Tunggu Sidang Etik, Polri Belum Mau Bicara soal Sanksi Pemecatan Irjen Ferdy Sambo
Namun begitu, kata Dedi, pihaknya memastikan sidang KKEP itu bakal digelar pada pekan ini.
Rencananya, sidang itu bakal digelar pada Kamis (25/8/2022).
"Yang jelas minggu ini akan digelar," katanya.
Isu pemecatan
Irjen Dedi Prasetyo juga enggan berbicara soal sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Nantinya, sidang tersebut akan menentukan apakan Irjen Sambo berhak dipecat.
"Untuk vonisnya nanti keputusan dari komisi etik di sidang saja ya," kata Dedi.
Sebelumnya, Dedi mengatakan agenda sidang etik Irjen Ferdy Sambo sejatinya digelar hari ini Selasa, 23 Agustus 2022.
Namun batal dan dijadwalkan kembali Kamis, 25 Agustus 2022.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ungkap Dedi.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.