Sebelumnya, tiga pipmpinan Majelis DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa mundur.
Permintaan tersebut tertuang dalam sebuah surat tertanggal 22 Agustus 2022.
Adapun Ketiga Majelis DPP PPP itu yakni KH. Mustofa Aqil Siraj sebagai Ketua Majelis Syariah, H. Muhammad Mardiono sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, dan KH. Zarkasih Nur sebagai Ketua Majelis Kehormatan.
Surat tersebut pun telah sampai ke tangan pimpinan PP, yakni Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
“Ya saya sudah terima,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Dalam surat itu, terdapat empat poin utama yang menjadi pertimbangan tiga pimpinan DPP PPP meminta Suharso mundur.
Satu diantaranya terkait pidato 'amplop kiai' yang disampaikan Suharso dalam acara KPK.
Suharso sendiri sudah meminta maaf atas pidatonya.
Secara rinci, empat permintaan DPP PPP ialah sebagai berikut.
1. Telah berkembang suasana yang tidak kondusif dan kegaduhan di partai, terutama di kalangan para kiai dan santri baik yang menjabat di struktur partai maupun pendukung PPP akibat dari pidato Saudara Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP dalam forum pendidikan antikorupsi bagi PPP yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tanggal 15 Agustus 2022.
Rekaman pidato Saudara telah menjadi viral di berbagai media sosial dan menciptakan suasana yang kontraproduktif bagi perjuangan partai menyongsong pemilihan umum mendatang.
Pidato Saudara Suharso Monoarfa terkait dengan pemberian sesuatu ketika silaturahmi atau sowan kepada para kiai tersebut telah dinilai oleh berbagai kalangan kiai dan santri sebagai penghinaan terhadap para kiai dan dunia pesantren.
Setelah kami mendengarkan kembali pidato terkait dengan hal di atas, maka kami juga berpandangan bahwa yang disampaikan oleh Saudara Suharso Monoarfa tersebut merupakan ketidakpantasan dan kesalahan bagi seorang pimpinan partai Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan mengedepankan akhlak mulia, khususnya terhadap para ulama dan kiai yang menjadi panutan umat Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sebelum timbulnya kegaduhan akibat pidato di KPK RI tersebut di atas, kami para pimpinan Majelis juga mengikuti dengan saksama berbagai demonstrasi yang masih berlanjut sampai saat ini dikarenakan sejumlah keputusan DPP PPP atas hasil forum permusyawaratan partai baik di tingkat musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang PPP serta isu gratifikasi yang dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi kepada KPK RI.