Saat ini, lanjut Rivan, rasio ketidakpatuhan masyarakat menurut data PT Jasa Raharja adalah sebesar 39 persen.
“Maka dari itu, penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi harapan besar bagi kita untuk dapat menekan angka rasio ketidakpatuhan tersebut,” papar Rivan.
Rivan menyampaikan, Pembina Samsat telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan berbagai inovasi. Salah satunya, melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Signal yang juga telah terintegrasi dengan aplikasi JRku.
“Hal ini tentu sudah dilakukan dengan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat,” imbuh Rivan.
Rivan berharap, Rakornas Pembina Samsat dapat menghasilkan solusi melalui kebijakan-kebijakan yang diambil.
“Sehingga, tujuan bersama dapat dengan mudah kita gapai dalam turut mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera,” pungkasnya.
Rakornas Tim Pembina Samsat juga turut dihadiri antara lain oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Amos Sampetoding, Direktur Hubungan Kelembagaan Munadi Herlambang, Kepala Badan Pendapatan Daerah Seluruh Indonesia, Direktur Lalu Lintas Polda seluruh Indonesia, Kepala Cabang PT Jasa Raharja seluruh Indonesia dan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja. (*)