Laporan Wartawan, Wartakotalive, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo kembali dilanjutkan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) rencananya menghadirkan tujuh orang saksi.
Namun saat sidang dimulai, satu saksi berhalangan untuk hadir di PN Tangerang dan hanya diikuti oleh 6 orang saksi korban.
Adapun saksi korban yang dihadirkan adalah Maru Nazara, Vika Avela, M. Risky, Indah Pramita, Rian dan Abduh Azhar Fadilla.
Dalam sidang tersebut JPU menanyakan kepada setiap saksi akan kronologi awal mereka mengikuti trading binary option melalui aplikasi Binomo, beserta besaran nominal kerugian.
Para saksi korban pun menyampaikan jumlah kerugian nominal atas keikutsertaannya dalam investasi bodong tersebut, mulai dari Rp 500 juta, Rp 2,5 miliar, hingga Rp 28 miliar.
Korban investasi pada aplikasi Binoko yang mengalami kerugian hingga Rp 28 Miliar itu bernama Indah Pramita.
Dalam keterangannya, Indah mengaku telah bergabung dengan aplikasi trading Binomo selama enam bulan.
Selama melakukan trading, Indah mengalami kekalahan dengan beragam nominal, mulai ratusan juta dalam satu hari, hingga kerugian terbesar mencapai Rp 1,8 miliar dalam satu hari.
"Saya mengikuti trading di aplikasi Binomo ini selama 6 bulan dengan total kerugian secara keseluruhan sampai Rp 28 miliar," ujar Indah Pramita dalam persidangan, Jumat (26/8/2022).
"Kerugiannya saya setiap harinya itu beragam dan pernah satu waktu saya loss (kalah) sampai Rp 1,8 M hanya dalam satu hari," ungkapnya.
Baca juga: Ayah Vanessa Khong Tersangka Kasus Binomo, Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Kekalahan mencapai puluhan miliar tersebut dialami Indah, karena dirinya memiliki lebih dari satu akun saat melakukan trading pada aplikasi Binomo.