TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif pembununan Brigadir J kian mengerucut.
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak membantah dugaan kliennya melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati di Magelang, Jawa Tengah.
Sebaliknya, kata dia, yang terjadi di Magelang adalah pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri.
"Di Magelang itu berkelahi si Bapak (Ferdy Sambo) dengan si Ibu (Putri)," kata Kamaruddin saat melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: 5 Jenderal yang Teken Putusan Ferdy Sambo Dipecat, Ini Profilnya, Ada Ahmad Dofiri hingga Agung Budi
Kamaruddin menyebut pertengkaran antara mantan Kadiv Propam Polri itu dan istrinya diduga karena ada wanita lain.
"Karena ada wanita lain," ujar Kamaruddin.
Ia tak meyakini Brigadir J melakukan tindakan asusila terhadap istri Ferdy Sambo.
"Tidak mungkin terjadi (pelecehan seksual). Pertama kan dibilang di Duren Tiga. Dia bikin laporan di Polres Jakarta Selatan Karena tidak terbukti lalu diganti lokusnya menjadi ke Magelang," ujarnya.
Kapolri Sebut Motif Pelecehaan atau Perselingkuhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengungkapkan dugaan motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kapori menegaskan hanya ada dua kemungkinanmotif Mantan Kadiv Propam Polri itu membunuh ajudannya sendiri.
Pertama, kata Listyo, karena pelecehan.
Kedua, karena perselingkuhan.