TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji bakal transparan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Termasuk transparan dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini.
"Doakan kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi."
"Kita proses sesuai dengan fakta dan kebenaran dan itu janji kita," kata Kapolri Listyo Sigit, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (28/8/2022).
Sebagaimana diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir akan digelar, Selasa (30/8/2022) mendatang.
Mengenai teknis penyelenggaraan rekonstruksinya, Kapolri Sigit menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik.
Baca juga: Aktivis Perempuan Ini Geram Sampai Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah Mati, Ada Apa?
"Itu teknisnya (rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J) itu biar diserahkan ke penyidik," lanjut Kapolri Listyo Sigit.
Lebih lanjut, Listyo Sigit meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan serta mendukung penuh Polri dalam menuntaskan kasus meninggalnya Brigadir J.
Babak Akhir
Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini, kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sudah memasuki babak akhir.
Bahkan, saat ini sudah masuk tahap pemberkasan pemeriksaan para tersangka, khususnya Ferdy Sambo.
"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," jelas Listyo Sigit, Minggu (28/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jika Benar Dilecehkan, Kenapa Ferdy Sambo Biarkan Brigadir J Kawal Istrinya, Putri Tutupi Sesuatu?
Yang dimaksud Kapolri Sigit adalah mengenai pemberkasan perkara Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
"Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada," lanjut Listyo Sigit.
Sementara itu, pemberkasan penyidikan tersangka lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih dalam proses.
"Sementara yang lain, kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses menyusul kemudian."
"Tapi, kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap."
"Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," terang Listyo Sigit.
Baca juga: Suasana Rumah Pribadi Ferdy Sambo Setelah Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Soal Pengajuan Banding Ferdy Sambo
Sementara itu, terkait dengan pengajuan banding, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa itu adalah hak Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Kapolri Listyo Sigit meminta masyarakat untuk bersabar menantikan hasil pengajuan bandingnya.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan."
"Ya kita lihat saja," kata Kapolri Sigit, Minggu (28/8/2022), dikutip dari Tribunnew.com.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo melayangkan banding soal keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)