Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Ketiganya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, Ardius Prihantono; serta dua pihak swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
"Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ardius Prihantono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Ali mengatakan lanjutan status penahanan para terdakwa saat ini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Saat ini tempat penahanan para terdakwa masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca juga: KPK Duga Tanah SMKN 7 Tangsel Berstatus Sengketa Saat Proses Jual Beli
Untuk Agus Kartono masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sedangkan, kata Ali, Ardius Prihantono tidak dilakukan penahanan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani kejaksaan.
"Tim jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, Ardius Prihantono; serta dua pihak swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Baca juga: KPK Periksa Lurah Rengas, Dalami Aliran Uang Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Namun, baru dua tersangka saja yang ditahan KPK, mereka yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Sedangkan Ardius Prihantono belum ditahan karena masih tersangkut kasus lain di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Ardius adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017.
Sekira Oktober 2017, Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari Farid dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten).
Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam Supingi, Agus Salim (Lurah Rengas), dan Oka Kurniawan (konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan).
Baca juga: Periksa Lurah Rengas, KPK Dalami Aliran Uang di Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel
"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000m2," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Lanjut Alex, Ardius selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.
Sekira November 2017, kata Alex, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebutkan Ardius menjabat selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.
Pada Desember 2017, Ardius menerima laporan terkait Penilaian Tanah Pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2,9 juta/m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.
"Atas hasil penilaian tersebut, AP tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi," ungkap Alex.
Masih di bulan Desember 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M Sujudi Rassat, dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus, dan Agus Salim.
"Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta/m2 dan luas lahan 5.969m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar," beber Alex.
KPK menduga tindakan Ardius selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangerang Selatan dan kwitansi dengan penerima pembayaran yaitu Agus di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.
Selain itu, Ardius selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada Agus yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.
"Sebelumnya sekitar tahun 2013, AK diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia M Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun jual beli tersebut batal," kata Alex.
Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, Agus kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari Agus adalah sebesar Rp7,3 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan AK tersebut terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar, di antaranya yaitu AK menerima sejumlah sekitar Rp9 miliar dan FN menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar," sebut Alex.
KPK menyebut perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten.
Dan, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaaan Pengadaan Tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.