News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

IPW Berharap Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Pakai Pemeran Pengganti

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022), sehari sebelum rekonstruksi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) besok.

Dimana, proses rekonstruksi akan berlangsung di rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi pembunuhan Brigadir J yang melibatkan lima orang tersangka itu akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Kapolri Listyo.

Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya.

Menurutnya, hal itu merupakan teknis yang akan dilakukan oleh tim penyidik.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.

Pihak kepolisian mengatakan, proses rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, bahwa Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dipastikan memakai baju tahanan saat proses rekonstruksi.

Nantinya, hanya ada empat tersangka yang bakal memakai baju tahanan.

"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi, Senin (29/8).

Adapun keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Menurut Andi, tersangka Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.

"Tersangka PC bukan tahanan," pungkasnya.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis memastikan bahwa kliennya bakal hadir dalam rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurutnya, kliennya dipastikan hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

"InsyaAllah akan hadir," kata Arman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini