Dia mengklaim pemblokiran ini menyusahkan dirinya.
"Kami merasa agak tidak adil sih, karena itu kan rekening saya sebagai anggota DPR RI tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan, dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR," kata Lasmi.
Lasmi mengklaim sudah menyatakan protes ke penyidik atas pemblokiran rekeningnya.
Ia mengatakan, penyidik memintanya untuk memberikan bukti yang menjelaskan rekening itu tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat ayahnya.
"Mereka (penyidik) meminta surat dari kami bahwa keterangan bahwa itu adalah gaji saya secara anggota DPR, yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," ucap Lasmi.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.
Kini, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
Baca juga: Dalami Keterlibatan Anggota DPR Lasmi Indaryani dalam Kasus Banjarnegara, KPK: Pasti Kami Panggil
Dalam kasus itu, Budhi diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi.
Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.
Dalam kasus pencucian uang, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi.
Budhi Sarwono sebelumnya divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun waktu 2017-2018.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Budhi berupa denda sebesar Rp700 juta subsidair 6 bulan kurungan.