Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan senjata pada Putri Candrawathi, tidak terbukti.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Joshua, almarhum Joshua, berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.
Namun, beberapa waktu lalu, Putri Candrawathi bersikeras dirinya menjadi korban pelecehan seksual.
Tetapi, oleh Fersy Sambo, Putri Candrawathi diminta untuk menceritakan bahwa ia mengalami pelecehan seksual di Duren Tiga, bukan di Magelang, Jawa Tengah.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan, Senin (29/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baru-baru ini, Komnas Perempuan mengaku pihaknya telah mengantongi petunjuk awal terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Terkait hal itu, Komnas Perempuan pun meminta agar penyidik menindaklanjuti temuan mereka.
"Berkait dengan dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap P oleh J di Magelang tanggal 7 Juli 2022. "
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P, S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Andy saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
4. CCTV telah diedit
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan CCTV kasus Brigadir J yang selama ini beredar ternyata sudah diedit Ferdy Sambo untuk disesuaikan dengan skenario buatannya.
Skenario tersebut terkait pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi dengan tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Saudari PC, serta menembak Bharada E. Ini narasi yang awal-awal memang dimunculkan."
"Dibuat video guna menyesuaikan skenario. Jadi video (CCTV) yang beredar itu dalam konteks konstruksi peristiwa itu tidak lengkap."
"Itu disesuaikan dengan skenario yang dibuat. Nah ini konteks untuk membuat narasi," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga menunjukkan video CCTV yang belum pernah terungkap.
Video tersebut merekam peristiwa di rumah pribadi, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan .
Anam menuturkan apa yang terekam dalam video CCTV itu merupakan adegan penting dalam konstruksi peristiwa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Posisi video ini harusnya memang menjadi spektrum dalam konstruksi peristiwa. Kalau ini ada, ini akan terang benderang karena rangkaian peristiwanya ada," kata Anam, Kamis (1/9/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Anam mengatakan rangkaian adegan tersebut adalah saat Ferdy Sambo memanggil para ajudannya.
Lebih lanjut, Anam menyebut tujuan Ferdy Sambo memanggil para ajudannya itu lantaran ingin mengetahui peristiwa apa yang terjadi di Magelang.
"Video ini khususnya yang dua orang yang naik dan turun itu menceritakan FS (Ferdy Sambo) memanggil ADC-nya."
"Yang salah satunya kalau kita kenal itu saudara Bharada E disuruh naik ke atas, ditanyain apa yang terjadi di Magelang. Dipanggil ke lantai tiga," katanya.
Kemudian dalam pertemuan itu, kata Anam, Ferdy Sambo menawarkan kepada Bharada E dan ajudan lainnya apakah mau untuk menembak Brigadir J.
"Di titik itu lah, (Ferdy Sambo) menanyakan, apakah anda, apakah kamu mau menembak (Brigadir J)," jelasnya.
Di sisi lain, Anam mengungkapkan rangkaian peristiwa yang terekam CCTV dan diperlihatkan itu telah direkonstruksi beberapa waktu lalu.
"Pertemuan di lantai tiga, FS dengan siapa, ngapain, ini ada. Ini salah satu bukti video yang kami ambil dari raw material," katanya.
"Ketika kami tanya ke saudara Ferdy Sambo, apa yang dilakukan? Dia (menjelaskan) tanya apa yang terjadi di Magelang," imbuh Anam.
5. CCTV hingga HP dirusak, barang bukti di TKP ditambah
Karena skenario Ferdy Sambo, enam perwira polisi terseret dalam kasus Brigadir J.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan obstruction of justice atau berupaya menghambat penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik, serta menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Kendati demikian, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dalam surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, tertulis bahwa mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku, keterlibatan sejumlah anggotanya terkait rusaknya CCTV, adalah karena perintahnya.
Berikut bunyi surat yang ditulis Ferdy Sambo, dilansir Tribunnews.com:
Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di DITTIPIDSIBER BARESKRIM Polri dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku KADIV PROPAM saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa TIDAK ADA keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.
Selain mereka, Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, juga menjadi tersangka.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Milani Resti Dilanggi/Yohanes Liestyo/Sri Juliati, Kompas.com/Singgih Wiryono/Rahel Narda Chaterine)