TRIBUNNEWS.COM - Suharso Monoarfa resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan, mengatakan keputusan ini diambil sebagai sikap Pimpinan Tiga Majelis terkait ramai dan gaduh soal Suharso Monoarfa secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.
Usman mengatakan, dicopotnya Suharso Monoarfa dari jabatan Ketum ini sudah melalui banyak pertimbangan dan persetujuan banyak pihak, tak terkecuali Ketua Majelis Syari'ah, KH Mustofa Aqil Siraj, dilansir Tribunnews.com.
Suharso Monoarfa sendiri resmi diberhentikan dari jabatannya lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Serang, Banten, pada Senin (5/9/2022).
Berikut ini fakta-fakta diberhentikannya Suharso Monoarfa dari jabatan Ketum PPP, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Alasan diberhentikan
Baca juga: Harta Suharso Monoarfa yang Diberhentikan dari Ketum PPP Capai Rp 73 M, Ada Utang Rp 26,9 M
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Mardiono, mengungkapkan alasan mengapa Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan Ketum.
Menurut Mardiono, keputusan ini diambil agar Suharso Monoarfa bisa lebih fokus menjalankan tugas kenegaraan sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas.
“Kita melakukan pembagian tugas agar beliau (Suharso) juga fokus menjalankan tugas kenegaraan,” tutur Mardiono pada Kompas.com, Senin.
“Yaitu sebagai Menteri Bappenas menghadapi G20, tentu itu adalah kesibukan yang juga memerlukan waktu yang luar biasa,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Mardiono menyebut keputusan ini diambil untuk mengakhiri polemik internal yang terjadi selama beberapa bulan terakhir.
Polemik itu, kata Mardiono, dinilai mengganggu kinerja kader PPP untuk menghadapi Pemilu 2024.
“Sehingga kader berpikir harus mencari solusi cepat yaitu membagi tugas,” katanya.
Suharso Monoarfa sendiri dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat lewat pernyataannya beberapa waktu lalu.