“Sehingga Satgasus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Kendati satuan khusus tersebut sudah dibubarkan, Polri dinilai masih memiliki utang untuk menjelaskan maksud pembentukan Satgasus Merah Putih.
Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan Polri harus menerangkan secara jelas soal alasan dibentuk hingga dibubarkannya Satgasus Merah Putih ini.
Lantaran, selama ini Polri dianggap tidak menerangkan secara rinci informasi Satgasus Merah Putih yang sempat dipimpin Ferdy Sambo itu.
“Publik berhak mendapatkan informasi cukup, mengapa dibentuk? Kualifikasinya apa? Kasus-kasus apa saja yang sudah dikerjakan? Kenapa dibubarkan?"
"Jika dibubarkan karena alasan desakan, bagaimana? Karena keterangan gak pernah lengkap."
"Apa dibubarkan karena performanya? Perkara apa yang sudah dibongkar? Apakah pencucian uang, narkoba, korupsi?" tanya Bivitri dalam webinar bertajuk "Teka-Teki Satgasus Merah Putih" dilansir dari YouTube KontraS, Senin (5/9/2022), dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Polri Punya Utang Jelaskan Maksud Pembentukan Hingga Hasil Kerja Satgassus Merah Putih Kepada Publik
Selain Bivitri, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga mempertanyakan tugas Satgasus Merah Putih selama ini.
Menurut PBHI, meski Satgasus sudah dibubarkan, Polri harus tetap menjelaskan apa saja tugas satuan ini.
Jika perlu, Satgasus Merah Putih diaudit dan laporan pertanggungjawabannya diserahkan pada Presiden dan DPR.
"Bayangkan, SK (Satgassus) yang melibatkan begitu banyak jenderal bintang tiga, bintang dua, dan bintang satu ini, Presiden dan DPR masa' iya tidak tahu?"
"Bahkan sudah presentasi di DPR. Lalu apakah dipertanyakan, anggarannya pakai anggaran Polri, dia harus terbuka?" ujar Ketua PBHI, Julius Ibrani, dalam acara yang sama, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan bagaimana akuntabilitas kerja dari Satgasus Merah Putih.
Pasalnya, dalam surat perintah, administrasi penanganan perkara Satgassus melekat pada Satuan Kerja di Bareskrim administrasinya.