TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengaku heran mengapa hanya Indra Kenz, afiliator Binomo, yang jadi tersangka, sementara afiliator lainnya tidak.
Hal ini disampaikan dalam persidangan, ketika terdakwa Indra Kenz bertanya kepada saksi Hezron, yang merupakan afiliator.
Hakim pun kemudian bertanya mengapa hanya Indra Kenz, afiliator Binomo, yang jadi tersangka, sementara afiliator lainnya tidak.
Pasalnya, dalam kesaksiaannya, Herzon mengakui pernah bermain trading di Binomo. Bahkan, pernah menjadi seorang afiliator.
Sebagai afiliator, Herzon menyebut dapatkan komisi mulai dari 50-70 persen, tergantung berapa banyak member yang bergabung melalui link referal yang mereka sebarkan itu.
"Saya sudah menjadi afiliator sejak 2020 Maret, November 2020 berhenti," kata Hezron dalam pemeriksaan saksi tersebut.
Saat menjadi mitra di Binomo, Hezron memiliki 28 member yang telah bergabung melalui link referal miliknya.
Hezron mengakui bahwa dirinya memang pernah mendapatkan komisi 50 persen atas bergabung dan kegiatan deposito awal yang dilakukan oleh 28 member tersebut di platform Binomo.
Jawaban Polisi
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan alasan Herzon tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Chandra mengungkapkan bahwa Hezron sudah menjadi mantan mitra dan tidak ada korban yang melaporkannya.
Baca juga: Dijenguk Paris Pernandes, Wajah Chubby Indra Kenz Disorot Netizen, Disangka Senang Hidup di Penjara
"Yang bersangkutan (Hezron) sebagai saksi karena tidak ada korban yang melaporkan dan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebelum kasus IK bergulir," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, polisi juga fokus terhadap tersangka Indra Kenz karena korbannya ada banyak.
Chandra menambahkan, pihaknya sudah memeriksa Hezron sebagai pembanding di kasus yang menjerat Indra Kenz.