Hal ini diungkapkannya, akibat kerugian yang dialaminya dalam mengikuti trading pada aplikasi Binomo mencapai Rp 696 juta.
"Saya punya prinsip dalam hidup, uang bisa masuk ke saya dari mana saja, tapi susah untuk keluar ke orang lain, artinya enggak gampang mengeluarkan uang," tuturnya.
"Tapi ternyata saya loss (kalah) sampai Rp 696 juta dan hanya menang Rp 7 juta di Binomo ini. Saya jadi merasa dihipnotis tingkat tinggi olehnya (Indra Kenz)," paparnya.
Akibat kejadian tersebut, Hendra mengaku mengalami depresi diri hingga tujuh bulan lamanya, lantaran menerima teror yang berisi ancaman-ancaman kepada dirinya.
"Karena kejadian ini, saya sampai depresi selama 7 bulan Yang Mulia, enggak bisa makan, enggak minum, enggak kuat ngapa-ngapain, karena ancaman teror buzzer Indra Kenz itu" jelas Hendra Gunawan.
Sebelum sidang dimulai, seluruh saksi korban investasi bodong tersebut lebih dahulu disumpah atas kesaksian yang disampaikan merupakan benar adanya.
"Saudara saksi telah disumpah atas kesaksian yang akan disampaikan dalam persidangan ini adalah yang benar-benar saudara ketahui dan alami, jika saudara menyampaikan keterangan palsu, saudara bisa ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengawali sidang.
Setelah bersumpah, enam orang saksi tersebut dipersilahkan untuk duduk di depan meja persidangan. Sementara terdakwa Indra Kenz menghadiri sidang secara virtual di Kantor Kejari Tangerang Selatan.
Selanjutnya, JPU menanyakan kepada setiap saksi akan kronologi awal mereka mengikuti trading binary option melalui aplikasi Binomo, beserta besaran nominal kerugian.
Para saksi korban pun menyampaikan jumlah kerugian nominal atas keikutsertaannya dalam investasi bodong tersebut, mulai dari Rp 696 juta, Rp 1,5 Miliar.
Para korban mengaku, tertarik mengikuti investasi tersebut lantaran telah menonton video Indra Kenz melalui Sosial Media Youtube yang memamerkan kesuksesannya.
"Saya mengikuti Indra Kenz melakukan trading di aplikasi Binomo itu karena ingin sukses, karena dia suka melakukan flexing (memamerkan kekayaan) dan mengatakan kalau dia sukses di masa muda," kata saksi Hendra Gunawan.
Sementara itu, saksi Reynaldi menuturkan alasannya terjerumus ke dalam aktivitas trading, lantaran tergiur mendapatkan uang di tengah terpaan Pandemi Covid-19.
Dengan iming-iming pendapatan yang besar dan mampu sukses di tengah Pandemi Covid-19 yang tengah menerpa, para korban akhirnya tertarik mengikuti trading tersebut.