News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puan Maharani Sampaikan Kinerja Legislator di HUT ke-77 DPR RI

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna, di saat massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan laporan kinerja DPR selama satu tahun yakni dalam Tahun Sidang 2021-2022. 

Menurutnya, DPR terus berupaya bekerja dengan menganut prinsip transparansi publik.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pidato dalam Rapat Paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

HUT DPR sendiri jatuh setiap tanggal 29 Agustus.

“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Tahun Sidang 2021-2022, DPR RI bersama pemerintah berhasil menyelesaikan 32 Rancangan Undang Undang (RUU),” kata Puan.

Beberapa UU yang berhasil ditelurkan DPR pada Tahun Sidang 2021-2022 sesuai dengan program legislasi nasional (Proleganas) di antaranya UU tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kemudian UU tentang Keolahragaan, UU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dan UU tentang Pemasyarakatan, UU Kejaksaan dan sejumlah UU tentang pembentukan provinsi serta Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah.

Selain itu, DPR juga telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang sangat penting sebagai dasar hukum dalam pembentukan undang-undang dengan model omnibus law.

Selama Tahun Sidang 2021-2022, DPR RI pun telah menghasilkan sejumlah RUU penyesuaian dasar hukum berbagai provinsi yang sebelumnya masih berlandaskan Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).

Baca juga: Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna Saat Massa Buruh Geruduk Gedung DPR

DPR juga menyelesaikan RUU pembentukan daerah otonomi baru untuk 3 provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan sebagai instrumen hukum dalam mempercepat pembangunan wilayah NKRI.

“Ke depan, DPR RI dan Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang Undang yang terdapat dalam Prolegnas Prioritas 2022, baik dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I maupun tahap penyusunan di DPR RI,” ucap Puan.

Puan menambahkan, pembentukan Undang-undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. 

Oleh karena itu, kata Puan, diperlukan komitmen bersama antar pembentuk Undang Undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini