TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) atau subidi gaji pada minggu ini.
Kemnaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU atau subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan data penerima BSU atau subsidi gaji ini dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Selain penyerahan data, Kemnaker juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan bank himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (6/9/2022), dikutip dari laman Kemnaker.
Setelah itu, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca juga: Jadi Syarat Penerima BSU, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
Terdapat beberapa syarat penerima BSU atau subsidi gaji, di antaranya adalah pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
BSU atau subsidi gaji ini dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Gaji di Atas Rp3,5 Juta Tetap Menerima BSU
Ida Fauziyah mengatakan, pegawai/buruh yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta juga akan menerima BSU atau subsidi gaji.
Akan tetapi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pegawai/buruh yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Minggu Ini, Kemnaker Sudah Kantongi Data Calon Penerimanya
Pegawai/buruh yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota, juga mendapatkan BSU.
"Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta berhak mendapatkan bantuan subsidi upah," ujar Ida, dikutip dari Kompas.com.