News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak: Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi Segera Jadi Tersangka Laporan Palsu

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J. Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakin dalam waktu dekat Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi akan ditetapkan jadi tersangka. Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan laporan palsu yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kamaruddin datang untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawathi (PC) terkait dugaan laporan palsu.

Pihaknya melaporkan FS atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.

"Kita mau bikin laporan polisi (LP) terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana,” ucap Kamaruddin.

“Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," sambungnya.

Baca juga: Briptu Martin Gabe Ikut Dilaporkan Pengacara Brigadir J ke Polisi karena Laporan Palsu

Sementara terhadap Putri, Kamaruddin melaporkan istri Ferdy Sambo itu telah membuat laporan palsu sebagai korban pelecehan seksual.

Kamaruddin menyebut meski Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3 terhadap laporan tersebut namun diperlukan kepastian hukum.

"Karena masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual, kami ingin ada kepastian hukum makanya kota buat laporan polisi hari ini," ujarnya.

Kamaruddin juga meminta Bareskrim untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim.

Dia menjelaskan penahanan tersebut untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak-pihak luar.

“Sebaiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi, red)," ucap Kamaruddin.

Baca juga: Putri Candrawathi Dilaporkan soal Laporan Palsu Pelecehan, Chatnya dengan Reza Hutabarat Jadi Bukti

Kamaruddin menyambut baik, proses pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri demi mendapat kepastian hukum di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun lapotan Kamaruddin tersebut resmi terdaftar dalam nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada Jumatl 26 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kamaruddin Yakin Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Laporan Palsu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini