Kamaruddin datang untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawathi (PC) terkait dugaan laporan palsu.
Pihaknya melaporkan FS atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.
"Kita mau bikin laporan polisi (LP) terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana,” ucap Kamaruddin.
“Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," sambungnya.
Baca juga: Briptu Martin Gabe Ikut Dilaporkan Pengacara Brigadir J ke Polisi karena Laporan Palsu
Sementara terhadap Putri, Kamaruddin melaporkan istri Ferdy Sambo itu telah membuat laporan palsu sebagai korban pelecehan seksual.
Kamaruddin menyebut meski Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3 terhadap laporan tersebut namun diperlukan kepastian hukum.
"Karena masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual, kami ingin ada kepastian hukum makanya kota buat laporan polisi hari ini," ujarnya.
Kamaruddin juga meminta Bareskrim untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim.
Dia menjelaskan penahanan tersebut untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak-pihak luar.
“Sebaiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi, red)," ucap Kamaruddin.
Baca juga: Putri Candrawathi Dilaporkan soal Laporan Palsu Pelecehan, Chatnya dengan Reza Hutabarat Jadi Bukti
Kamaruddin menyambut baik, proses pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri demi mendapat kepastian hukum di kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun lapotan Kamaruddin tersebut resmi terdaftar dalam nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada Jumatl 26 Agustus 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kamaruddin Yakin Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Laporan Palsu,