TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakin dalam waktu dekat Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi akan ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan laporan palsu yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Terlebih penyidik sudah minta keterangan beberapa saksi, termasuk dari keluarga Brigadir Yosua di Jambi.
"Kami laporkan balik, karena dulu mereka buat laporan palsu, yaitu Model A yang dibuat oleh Briptu Martin Gabe dan Model B yang dibuat oleh Putri Candrawathi," ungkap Kamaruddin Simanjuntak ditemui di Jambi, Sabtu (10/9/2022).
Laporan palsu yang dibuat para terlapor adalah dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan pada Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Duren Tiga.
"Laporan Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe itu yang diduga diperintah Ferdy Sambo atau Kapolres Jakarta Selatan atau Kasat Reskrim Jaksel," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Penyidik telah menghentikan laporan dari Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi itu, karena tidak menemukan peristiwa yang dilaporkan, atau tidak ada unsur pidana pada laporan itu.
"Juga pelecehan di Duren Tiga tidak terbukti. Tidak mungkin PC diperkosa di samping suaminya," ucapnya.
Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istrinya Terkait Dugaan Laporan Palsu
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan BAP hanya copy paste dari Paminal.
"Penyidik tidak meminta keterangan dari pelapor, itu hanya copy paste dari Paminal. Kita juga tidak tahu apakah Paminal sebenarnya lakukan BAP atau tidak," tuturnya.
Berdasarkan hal itu, dan tindakan penyidik yang telah memulai memproses laporan, dia meyakini dalam waktu dekat akan ada yang jadi tersangka.
"Segera akan ada tersangka," Kamaruddin meyakini.
Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Terkait Laporan Palsu
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) siang.