News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hubungan Muchdi Purwoprandjono dengan Kematian Munir dan Latar Belakang Kasusnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri almarhum Munir, Suciwati (kanan), mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan

Akibatnya, sejumlah pelaku berhasil diseret ke pengadilan.

Sejumlah pimpinan teras TNI diberhentikan, meski sejumlah korban sampai kini belum berhasil diketahui keberadaannya.

Dari sini Munir terus bergerak, menjelajah area-area kelam dalam politik kekerasan di Indonesia.

Baca juga: Hacker Bjorka Klaim Mengetahui Otak di Balik Pembunuhan Munir, Ungkap Data Identitas

Pencopotan 3 Perwira Militer

Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006). (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Munir bersama KontraS, melalui strategi yang tidak lazim bagi sebuah advokasi LSM HAM saat itu, berhasil menemukan titik terang dari kasus penculikan para aktivitis.

Bahkan beberapa dari yang hilang bisa kembali.

Untuk pertama kalinya sebuah institusi militer mendapat tantangan serius.

Namun, banyak pihak yang mengaitkan keberhasilan ini merupakan campur tangan dari internal militer, dibarengi dengan advokasi Munir melalui KontraS.

Tindakan Munir ini berujung dengan dicopotnya tiga perwira penting militer Kopassus saat itu, yakni Letjen Prabowo Subianto, Mayjen Muchdi PR, dan Kolonel Chairawan dengan alasan terkait dengan kasus penculikan aktivis mahasiswa tersebut.

Pencopotan ketiga perwira ini merupakan sesuatu yang sangat mengejutkan dalam konteks sejarah politik militer Indonesia.

Peran Muchdi Purwoprandjono 

Selama persidangan yang berlangsung pada Agustus 2008, peran mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono dalam pembunuhan aktivis HAM Munir semakin jelas.

Muchdi disangka menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Pasal yang dikenakan terhadap Muchdi yakni pasal 340 juncto 55 ayat 1 kesatu UU KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini