Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Muchdi sakit hati karena ia dicopot dari jabatan Danjen Kopassus yang baru dijabatnya selama 52 hari.
Namun, menurut hakim, dari fakta-fakta persidangan, baik keterangan maupun alat bukti, tidak ada yang menguatkan dakwaan tersebut.
Keterangan Suciwati soal Munir pernah mengutarakan Muchdi pasti sakit hati dengan pencopotan tersebut dinilai tidak mengindikasikan ada hubungan antara terdakwa dan korban (Munir).
"Tidak ada bukti yang mengungkapkan adanya perbuatan dari terdakwa kepada korban," demikian petikan hakim saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Muchdi Purwoprandjono kemudian divonis bebas pada 31 Desember 2008.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Inggried Dwi Wedhaswary)
Artikel lain terkait Pembunuhan Munir