"Pasalnya 340 dan 55 KUHP. Menyuruh melakukan (pembunuhan Munir)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/8/2008).
Dalam kasus Munir, Ritonga mengatakan Munir meninggal karena dibunuh.
Baca juga: Profil dan Biodata Munir Said Thalib, Pejuang HAM yang Tewas di Dalam Pesawat saat Menuju ke Belanda
Hubungan Muchdi dalam Pembunuhan Munir
Motif pembunuhan Munir menjadi jembatan antara Muchdi, Polly, dan nama lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Anggota tim hukum Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Choirul Anam mengatakan dalih kuasa hukum bahwa Muchdi tidak menjabat sebagai Danjen Kopassus saat peristiwa penculikan aktivis tahun 1997-1998 sangat tidak beralasan.
Anam menambahkan, berdasarkan dokumen resmi terkait pemecatan Muchdi sebagai Danjen Kopassus, salah satu konsiderannya adalah peristiwa penculikan para aktivitis.
Menurutnya, ketika tekanan nasional cukup kuat untuk membebaskan aktivis yang diculik, Muchdi menjadi Danjen Kopassus.
"Dari sekian puluh orang yang diculik, hanya 13 orang yang berhasil kita selamatkan. Sekian orang lainnya kami duga dieksekusi Muchdi," kata Anam seusai persidangan kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).
Ia menambahkan, hal ini menjadi logis ketika Dewan Kehormatan memecat Muchdi atas alasan kasus penculikan.
"Karena di bawah otoritasnya sekian orang tidak kembali. Jadi, kalau tidak ada relevansinya enggak mungkin penculikan itu jadi masalah yang menyebabkan dia dan Prabowo dipecat, kalau bukan karena aktivitas almarhum Cak Munir," ujar Anam.
Muchdi Divonis Bebas
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan Munir merupakan aktivis yang vokal menyuarakan pengungkapan kasus penculikan aktivis yang diketahui dilakukan oleh oknum Kopassus melalui operasi Tim Mawar.
Salah satu materi dakwaan jaksa berbunyi:
"Muchdi merencanakan pembunuhan terhadap Munir karena dilatarbelakangi oleh rasa dendam dan sakit hatinya terhadap Munir."