Berdasarkan Pasal 17 Perkap Nomor 16 tahun 2012, Promosi jabatan bagi Polri diberikan pada jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Polri.
Polri dapat dipromosikan apabila memenuhui persyaratan jabatan dengan memeperhatikan kebutuhan organisasi.
Mutasi
Masih dikutip dari kepri.go,id, mutasi atau Tour of Duty atau Tour of Area yaitu dipindahtugaskan berbeda fungsi atau berbeda area atau wilayah.
Namun perpindahan tersebut masih dengan jabatan atau pangkat yang sama.
Mutasi ini memiliki tujuan untuk penyegaran petugas atau anggota Polri pada jabatan/pangkat atau tempat yang baru.
Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 menjelaskan, mutasi terdiri atas dua jenis.
Yakni untuk kepentingan organisasi dan permohonan anggota.
Baca juga: Apa Itu Tamtama Polri? Simak Rincian Pangkat hingga Gaji yang Diterima
1.Mutasi Berdasarkan Kepentingan Organisasi
Dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karier, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan anggota yang bersangkutan.
2. Mutasi Berdasarkan Permohonan Anggota
Dilaksanakan atas permohonan anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.
Selain itu, mutasi Polri juga memiliki sifat yang berbeda-beda.
Menurut Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2012, berikut 3 sifat mutasi Polri antara lain:
- Mutasi Polri bersifat Promosi: pengangkatan atau pemindahan Anggota yang dilakukan dari satu jabatan kejahatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
- Mutasi Polri bersifat Setara: pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
- Mutasi Polri bersifat Demosi: pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)