TRIBUNNEWS.COM - Terdapat tiga macam karir dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
Tiga macam karir tersebut merupakan bentuk mekanisme untuk pelaksanaan tugas.
Polri memiliki beberapa jenis mekanisme perubahan untuk para anggotanya.
Diantaranya yakni, Demosi, Promosi dan Mutasi atau Tour of Duty.
Lantas apa itu istilah Demosi, Promosi dan juga Mutasi?
Demosi
Dikutip dari kepri.polri.go.id pengertian Demosi adalah memindahkan anggota Polri ke jabatan atau pangkat yang lebih rendah.
Dipindahnya anggota tersebut bisa dikarenakan suatu kasus atau masalah.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 dijelaskan terdapat dua jenis demosi yang diterapkan.
- Direkomendasikan dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun;
- Direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
Adapun tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi demosi, seperti dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2021 berikut:
- Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
- Perbuatan menghilangkan senjata api;
- Penganiayaan sesama anggota Polri atau masyarakat;
- Menjadi anggota atau pengurus partai;
- Pelanggaran HAM;
- Membocorkan rahasia negara;
- Pelanggaran sumpah;
- Menurunkan kehormatan dan martabat negara;
- Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI.
Promosi
Berbeda dengan demosi yang dapat diartikan sebagai penurunan jabatan, posisi dan status, promosi merupakan kebalikannya.
Promosi yaitu memindahkan anggota Polri ke jabatan atau pangkat yang lebih tinggi dikarenakan prestasi.
Sehingga status, kewajiban, hak, dan tugasnya menjadi semakin besar pula.