TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM).
Dalam penyaluran BLT BBM akan dibagi menjadi 2 tahap, tahap pertama yaitu pada bulan September dan tahap kedua pada bulan Desember.
Adapun besaran BLT BBM yang disalurkan totalnya sebesar Rp 600 ribu untuk 4 bulan.
Sehingga masing-masing tahap BLT BBM yang disalurkan sebesar Rp 300 ribu untuk 2 bulan.
Sementara itu, BLT BBM akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Lalu apa saja dokumen yang perlu dibawa saat mencairkan BLT BBM di kantor pos?
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan dan Ajukan Diri Jadi Penerima BLT BBM Melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut dokumen yang perlu dibawa saat mencairkan BLT BBM di kantor pos dikutip dari TribunJakarta.com:
1. Surat undangan pencairan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
Cara Mencairkan BLT BBM Rp 600 Ribu
1. Siapkan dokumen di atas (Surat undangan pencairan, KTP dan KK)
2. Datang ke kantor pos terdekat, sesuai dengan jadwal yang terdapat pada surat undangan pencairan
3. Kemudian, ambil nomor urut antrean
4. Serahkan dokumen persyaratan BLT BBM kepada petugas
5. Nantinya petugas akan melakukan proses verifikasi berkas
6. Jika berkas telah diverifikasi, makan BLT BBM 2022 sudah dapat dicairkan
Sebelumnya Anda dapat mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima BLT BBM di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa
3. Tulis nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP
4. Masukkan kode Captcha
5. Jika sudah, Anda dapat mengklik tombol 'Cari Data'
6. Nantinya, layar akan menampilkan 'Anda Sudah Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat'
Baca juga: Terbaru! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Login eform.bri.co.id/bpum 2022 Pakai KTP Buat Cek Penerima
Syarat Penerima BLT BBM
Berikut syarat penerima BLT BBM yang dikutip dari Kompas.com:
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensis
4. Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunJakarta.com) (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel Lain Terkait BLT BBM