Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dihukum demosi selama dua tahun oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Dia memiliki peran yang tak berbeda dengan eks supir Ferdy Sambo, Bharada Sadam alias Bharada S.
Adapun Brigadir FF dan Bharada S berperan dalam merampas ponsel milik wartawan yang tengah meliput kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkit Info Intelijen Ada Politisi DPR Bantu Ferdy Sambo Lobi Istana
Brigadir FF dan Bharada S melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN Indonesia.
Perbuatannya itu dinilai telah merusak nama baik Polri dan kebebasan pers.
Diberitakan sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF telah selesai.
Dia kini dihukum demosi selama dua tahun buntut kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji.
Menurut Rachmat, Bharada Sadam telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Rachmat.
Selain itu, tindakan Brigadir FF juga disebut sebagai perbuatan tercela.
Menurut Rachmat, Brigadir FfF juga diwajibkan minta maaf kepada pimpinan Polri.
"Terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," pungkasnya.