- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: Cara Merubah Data BSU yang Salah, Agar Pencairan Dana Dapat Diproses Lebih Lanjut Oleh Kemenaker
Para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600 ribu.
BSU 2022 akan disalurkan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).
Mengutip dari Instagram @kemnaker.go.id, piahk Kemnaker menegaskan bahwa BSU 2022 akan dicairkan secara bertahap seperti tahun-tahun sebelumnya.
BSU tahap pertama telah disalurkan kepada para pekerja pada September 2022.
Selain dapat dicek secara online, daftar penerima BSU 2022 juga dapat dicek langsung melalui HRD perusahaan Anda masing-masing.
Pastikan Anda mendapatkan informasi BSU secara resmi dan bukan dari akun atau link palsu.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BSU 2022