News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Eks KSAU Minta KPK Patuhi Prosedur Hukum TNI Soal Panggilan Pemeriksaan Kasus AW-101

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan KSAU Marsekal Purnawirawan TNI Agus Supriyatna

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menyampaikan protesnya atas pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Protes itu disampaikan Agus melalui kuasa hukumnya. Agus menilai pemanggilan yang dilakukan KPK tak sesuai ketentuan atau prosedur hukum.

Pemanggilan ini diketahui berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101.

"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi Panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata kuasa hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Pernyataan ini sekaligus mempertegas ketidakhadiran Agus dalam panggilan kedua oleh KPK yang dijadwalkan pada, Kamis (15/9/2022) hari ini.

Kliennya kata Teguh, akhirnya mengirimkan surat kembali kepada KPK untuk menyampaikan kalau Agus Supriatna tidak bisa hadir karena pemanggilannya tidak sesuai ketentuan.

Kata Teguh, pemanggilan pemeriksaan terhadap Agus semestinya ditempuh melalui atasannya sebagai prajurit TNI.

"Lewat atasannya karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus, jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga," beber dia.

Mengenai status atau kedudukan Agus yang kini menjadi pensiunan TNI, Teguh menyatakan mekanisme tersebut harus tetap dilakukan.

Mengingat, kasus yang tengah diangkat oleh KPK saat ini, terjadi saat Agus Supriatna masih aktif sebagai anggota TNI.

Baca juga: KPK Imbau Eks KSAU Agus Supriatna Kooperatif di Kasus Korupsi Helikopter AW-101

"Lho waktu kejadian kan masih aktif (menjabat di TNI, red) kenapa kok itu ga diikutin? gitu aja kok gak diikutin kenapa sih? mbok ya saling santun lah sesama lembaga gitu, TNI ini lho punya harga diri harga martabatnya," tukas Teguh.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan Marsda (Purn) Supriyanto Basuki kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017.

Pasalnya, Agus dan Basuki mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Kamis (8/9/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini