TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang cemerlang Irjen Ferdy Sambo kini telah padam.
Sempat digadang jadi calon Kapolri masa depan, Ferdy Sambo kini dipecat dan bahkan berada dalam ancaman hukuman mati setelah tersandung kasus pembunuhan anak buahnya sendiri, Brigadir J.
Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat.
Ferdy Sambo sebelumnya sempat mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP), setelah tak terima atas pemecatan dirinya.
Namun, sidang KKEP menolak bandingnya. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat.
Ferdy Sambo sedianya mengukir karier moncer selama berkiprah hampir tiga dekade di kepolisian.
Dia bahkan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Berharap Polri Dapat Membenahi Diri
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Sambo berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Kian melesat, pada 2015 Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Dia juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Lalu, 16 November 2020 Sambo mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Siapa sangka, ini merupakan jabatan terakhirnya sebelum didepak dari Polri.