TRIBUNNEWS.COM - Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri buka suara terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ali Fikri mengatakan, kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus yang menyeret Lukas Enembe adalah tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang diterima KPK.
Selain itu, Ali Fikri menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK adalah murni penegakan hukum dan tidak ada kepentingan lainnya.
"Kegiatan penyidikan dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi, dengan tersangka LE selaku Gubernur Papua. Perlu kami sampaikan bahwa proses penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang diterima KPK."
"Sehingga ingin kami tegaskan penyidikan yang dilakukan KPK ini murni penegakan hukum, tidak ada kepentingan lain," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut Ali Fikri berharap agar Lukas Enembe yang menjadi tersangka dalam kasus ini, bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Baca juga: VIDEO Bantah Adanya Upaya Kriminalisasi Lukas Enembe, KPK Tegaskan Murni Hanya Penegakan Hukum
Agar nantinya Lukas Enembe bisa menyampaikan apa yang diketahuinya terkait kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi di Papua ini.
"Sehingga kami berharap, para pihak yang dipanggil KPK, baik itu sebagai saksi maupun tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan dapat menyampaikan apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik KPK," terang Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, terkait jadwal pemanggilan tersangka, pihaknya nanti akan menginformasikannya.
Namun pada prinsipnya KPK tetap berharap Lukas Enembe bisa kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: VIDEO PPATK: Ada Transaksi Lukas Enembe Rp 560 Miliar ke Kasino Judi dan Beli Jam Tangan Rp 550 Juta
KPK pun berjanji akan memenuhi hak-hak dari tersangka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang.
"Untuk jadwal pemanggilan tersangka, tentu kami akan informasikan berikutnya. Namun prinsipnya KPK berharap tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK."
"Sehingga dapat menyampaikan hak-haknya langsung di hadapan tim penyidik KPK. Perlu kami tegaskan, proses penyidikan yang dilakukan KPK ini telah memenuhi proses hukum."
"Sehingga hak-hak dari tersangka pun kami pastikan juga diberikan sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang yang berlaku. Kami berharap proses penyidikan ini juga bisa berjalan lancar, sehingga dapat memberikan kepastian hukum," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Tanggapi Pernyataan Mahfud MD soal Kliennya, Minta Stop Perkeruh Suasana