News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Diancam Hukuman Hingga Rp 6 Miliar

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPR RI mengecahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang, Selasa (20/9/2022).

Kharis menyatakan, dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dilakukan secara kritis dan mendalam serta menyeluruh antara seluruh fraksi dengan pihak pemerintah.

"Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I bersama pemerintah dalam raker pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan tentang RUU Perlindungan Data Pribadi, memutuskan menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas di tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkam menjadi Undang-Undang," ujar Kharis.

Setelah Kharis menyampaikan laporan pembahasan RUU PDP, Lodewijk sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui dN disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan UU PDP akan membuat masyarakat punya kebiasaan baru.

"Pengaturan dalam undang-undang PDP akan memjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," kata Johnny.

Johnny mengatakan pengaturan dalam Undang-Undang PDP akan menjadikan kuatnya perlindungan data pribadi dan menghormati data pribadi orang lain.

Di sisi lain, Johnny mengungkapkan disahkannya UU PDP membuat sejarah baru bagi Indonesia.

"Payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," ujarnya.

Adapun lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi di Indonesia bakal dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Hal itu berdasarkan Pasal 58 ayat (4) draf Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

"Lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden bertanggung jawab kepada presiden," kata Johnny.

Selain itu, berdasarkan Pasal 58 ayat (3) draf UU PDP, lembaga tersebut ditetapkan oleh Presiden. "Dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden," ujar Johnny.(tribun network/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini