Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.
Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022).
Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Penerima Suap
1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
5. Redi (PNS Mahkamah Agung)
6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.